Megapolitan

Rangkuman Fakta Guru Besar Unpad Minta Foto Bikini Mahasiswi

×

Rangkuman Fakta Guru Besar Unpad Minta Foto Bikini Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, TINTAHIJAU.com – Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad). Korbannya dilaporkan merupakan seorang mahasiswi warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani program pertukaran pelajar (exchange) di kampus tersebut.

Berikut adalah rangkuman fakta dan perkembangan terkini dari kasus tersebut:

1. Awal Mula dan Modus Operandi

Kasus ini pertama kali meledak dan menjadi viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Publik dihebohkan dengan beredarnya bukti tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, oknum Guru Besar yang seharusnya menjadi tenaga pendidik diduga melakukan pelecehan verbal dengan meminta foto korban saat sedang mengenakan bikini.

2. Sikap Tegas dan Tuntutan Mahasiswa

Merespons viralnya kabar tersebut pada Kamis (16/4/2026), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad bersama BEM Kema Fakultas Keperawatan (FKep) langsung mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka menyatakan empati dan solidaritas penuh kepada korban. Langkah yang diambil BEM meliputi:

  • Berkoordinasi secara langsung dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad, Dekanat, dan Rektorat.
  • Menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.
  • Mengimbau seluruh civitas academica untuk menjaga identitas korban dan menghindari narasi yang menyudutkan korban (victim blaming).

3. Tindakan Rektorat: Penonaktifan Sementara

Pihak rektorat tidak tinggal diam. Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, langsung mengambil tindakan operasional begitu laporan diterima secara lengkap. Langkah-langkah yang diambil kampus antara lain:

  • Pembebastugasan: Oknum dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik per 16 April 2026.
  • Investigasi: Membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan Satgas PPKS Unpad dan unsur senat fakultas.
  • Sanksi Tegas: Rektorat berkomitmen akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah, dengan tetap mengedepankan prosedur kehati-hatian.

4. Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian

Dari sisi hukum, aparat kepolisian di wilayah Sumedang telah memonitor perkembangan kasus yang viral ini. Satreskrim Polres Sumedang mulai melakukan penelusuran awal untuk mengetahui detail kejadian sebenarnya di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menyatakan bahwa pihaknya siap memproses kasus ini secara hukum pidana. Namun, langkah hukum formal kepolisian saat ini masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak korban.

Sumber: detikJabar