Megapolitan

Resmob Gadungan Diciduk Polisi Asli di Subang, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

×

Resmob Gadungan Diciduk Polisi Asli di Subang, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi nekat tiga pria yang menyamar sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat berakhir di tangan polisi sungguhan. Polres Subang mengungkap kasus pemerasan bermodus aparat gadungan tersebut dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026).


Pengungkapan dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran pejabat utama Polres Subang.


Kasus ini bermula dari peristiwa di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Para pelaku menghentikan korban di jalan, menuduh terlibat kasus narkoba, lalu memaksa korban masuk ke mobil sambil diancam menggunakan softgun menyerupai pistol jenis FN.


Setelah menguasai korban, pelaku merampas telepon genggam dan menghubungi keluarga untuk meminta uang tebusan. Dalam kejadian tersebut, keluarga korban sempat mentransfer Rp4 juta, sementara korban lain dipaksa menyerahkan Rp2 juta sebelum akhirnya melapor ke Polsek Jalancagak.


Hasil penyelidikan mengungkap pola kejahatan para pelaku dilakukan dengan cara yang sama di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Mereka menyasar warga yang melintas di jalan relatif sepi, melakukan penangkapan palsu dengan atribut menyerupai polisi, kemudian melakukan intimidasi agar korban menyerahkan uang secara cepat melalui transfer maupun tunai.


Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sedikitnya di tiga tempat kejadian perkara dengan nilai pemerasan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap aksi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.


Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, kawasan Sariater, Subang.


Tiga tersangka berinisial D.H.S., M.I., dan W.D.A. memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama yang menodong dan menerima uang hasil pemerasan, pengemudi sekaligus pihak yang melakukan intimidasi dan negosiasi terhadap korban, hingga pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio hitam, satu softgun menyerupai pistol FN, dua unit ponsel, bukti transfer uang, barang pribadi korban, serta atribut bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta menelusuri potensi jaringan pelaku. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi.