Megapolitan

Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

×

Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Momen Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Foto/Ist)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sampai sekarang tidak ada permohonan resmi yang diajukan melalui kuasa hukum Richard terkait penangguhan tersebut.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (8/3/2026), via Antara.

Saat ini, Richard Lee menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya bersama para tahanan lainnya. Meski demikian, kepolisian memastikan seluruh hak tersangka tetap diberikan selama menjalani proses hukum.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi, Jumat.

Pemeriksaan terhadap Richard berlangsung pada hari yang sama mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Sebelum ditempatkan di ruang tahanan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya, dilansir Antara.

Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” imbuhnya.

Perkara yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif). Laporan tersebut diajukan pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kepolisian juga telah mengajukan pencegahan terhadap Richard agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 10 Februari 2026.