JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Masalah anggaran kerap menjadi kambing hitam yang dikeluhkan pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Namun, benarkah besaran anggaran menjadi kunci utama penuntasan masalah ini?
Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto, menepis anggapan tersebut. Menurutnya, akar masalah persampahan di Indonesia bukanlah terletak pada nominal anggaran, melainkan pada tata kelola yang bersih dan kepatuhan terhadap aturan.
“Jadi masalahnya selalu mengatakan bahwa anggarannya kecil. Tapi, kalau anggarannya besar, itu selalu dikorupsi ya,” ujar Bagong dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Rabu (8/7/2026).
Bagong mengambil contoh DKI Jakarta yang memiliki anggaran pengelolaan sampah besar, namun terbukti belum mampu menuntaskan persoalan sampah di ibu kota. Hal ini menunjukkan bahwa kucuran dana yang melimpah tidak akan berdampak positif jika ekosistem pengelolaannya masih jauh dari prinsip environmental good governance.
Dikepung KKN dan Premanisme
Menurut Bagong, ada ketidakseriusan dari pihak otoritas dalam menaati peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sampah di Indonesia dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Pengelolaan sampah di kita itu masih bersifatnya KKN dan premanisme. Itu yang sampai kapan pun, termasuk misalnya nanti mau menggunakan waste to energy (teknologi pengolahan sampah menjadi energi), itu tidak akan berhasil,” tegasnya.
Adanya indikasi KKN dan gratifikasi ini, lanjut Bagong, secara langsung menggerus kualitas serta profesionalisme penanganan sampah di lapangan.
Paradoks Penanganan: Menunggu Korban Jiwa
Lebih lanjut, Bagong mengkritik cara pandang pemerintah dan masyarakat yang masih menganggap isu sampah sebagai perkara sepele. Penanganan serius seringkali baru dilakukan setelah terjadi bencana besar yang merenggut nyawa.
“Kita baru mengatakan serius kalau terjadi longsor membunuh manusia, kalau terjadi kebakaran membunuh manusia. Pikiran kita itu belum serius, belum seperti negara-negara yang majulah, bahwa persoalan sampah itu harus ditangani secara serius dan profesional,” jelasnya.
18 Tahun UU Sampah dan Pelanggaran Massal Open Dumping
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang matang, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Memasuki tahun 2026, regulasi ini genap berusia 18 tahun. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari amanat undang-undang.
Salah satu pelanggaran fatal yang terus berulang adalah penggunaan sistem open dumping—atau metode pembuangan sampah terbuka dengan cara menumpuknya begitu saja. Padahal, sistem ini secara tegas telah dilarang oleh undang-undang.
“Jadi kita tidak boleh menggunakan open dumping. Jadi istilahnya orang kampung itu numpuk-numpuk sampah, gitu ya. Numpuk-numpuk terus. Nah itu sampai sekarang dilakukan,” tutur Bagong.
Ia pun menyimpulkan bahwa kegagalan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia berakar dari ketidakpatuhan para pemangku kebijakan sendiri. “Saya kira otoritas resmi pemerintah kota/kabupaten itu tidak patuh terhadap peraturan perundangan. Mereka yang melanggar gitu,” pungkasnya.





