JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawasi kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijatuhi sanksi, mulai dari teguran keras hingga penghentian operasional sementara (suspend), akibat belum memenuhi standar kelayakan operasional dan sanitasi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bentuk pengawasan ketat dari pemerintah guna memastikan setiap porsi makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Rincian Sanksi SPPG:
- 2.100 unit SPPG diberikan surat peringatan.
- 1.789 unit SPPG dikenakan sanksi penghentian sementara (suspend).
“Sebanyak 2.100 SPPG telah diberikan peringatan, sementara 1.789 lainnya dihentikan sementara (suspend) operasionalnya. Sebagian besar suspensi dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Dadan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (2/4/2026).
Tanpa Pandang Bulu, Kinerja Baik Tetap Kena Sanksi
Dadan memaparkan dinamika di lapangan terkait pengurusan sertifikat ini. Beberapa SPPG sebenarnya telah mengajukan pendaftaran SLHS, namun dokumen tersebut tak kunjung terbit meski sudah memakan waktu satu bulan.
BGN menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. SPPG yang selama ini memiliki rekam jejak layanan yang baik di lapangan tetap tidak diizinkan beroperasi dan terkena suspend apabila wujud fisik dokumen SLHS belum dikantongi.
“Suspensi dilakukan sementara hingga dokumen tersebut (SLHS) terbit. Nanti data ini berkembang, karena bisa saja dalam dua sampai tiga hari SLHS-nya keluar,” jelas Dadan.
Wajib Bangun Pengolahan Limbah (IPAL)
Selain masalah sertifikasi higiene dan sanitasi, faktor signifikan lain yang menyebabkan jatuhnya sanksi suspend adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi dapur atau pusat layanan. Terkait hal ini, BGN secara khusus menginstruksikan kepada SPPG yang belum memiliki fasilitas IPAL untuk segera membangunnya sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Mengenai kapan ribuan SPPG ini bisa kembali melayani Program Makan Bergizi Gratis, Dadan menyebut bahwa durasi hukuman sepenuhnya berada di tangan masing-masing unit layanan.
“Durasi suspensi bergantung pada kecepatan masing-masing unit dalam memenuhi persyaratan tersebut, yang diperkirakan berkisar antara satu hingga dua minggu,” pungkas Dadan.





