Megapolitan

Tegas Tumpas Miras, ‎Polres Majalengka Sita 502 Botol dalam Ops Pekat‎‎

×

Tegas Tumpas Miras, ‎Polres Majalengka Sita 502 Botol dalam Ops Pekat‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu malam (11/2/2026).‎‎

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji P., S.H., bersama sejumlah anggota. ‎‎Dalam kegiatan itu, petugas melakukan razia di tiga toko yang diduga menjual miras tanpa izin.

‎Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek. ‎‎

Rinciannya ialah 232 botol miras pabrikan berbagai merek, 105 botol jenis ciu, serta 165 botol arak Bali. Total barang bukti yang disita mencapai 502 botol.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.‎‎

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras,” ujarnya.‎‎

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.