PALEMBANG, TINTAHIJAU.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumsel bersama Pusdokkes Mabes Polri berhasil mengidentifikasi 10 dari 16 korban tewas dalam kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebanyak 16 kantong jenazah tiba di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang pada Kamis (7/5/2026) pukul 05.10 WIB. Proses identifikasi mulai dilakukan sejak pukul 07.30 WIB di Instalasi Forensik.
Daftar Korban Teridentifikasi
Hingga Kamis sore, kepolisian telah merilis 10 nama korban yang berhasil dikenali, termasuk kru kendaraan dan satu keluarga:
- Aryanto (49) – Pengemudi truk tangki (Warga Lubuk Linggau).
- Martono (48) – Penumpang truk tangki (Warga Muratara).
- Alif (44) – Pengemudi bus ALS (Warga Jawa Tengah).
- Saf (50) – Kenek bus ALS (Warga Medan).
- Maleh (42) – Kru bus ALS (Warga Medan).
- Relodo – Penumpang bus ALS.
- Zulkifli – Penumpang bus ALS.
- Aldi Sulistiawan – Penumpang bus ALS.
- Rani – Penumpang bus ALS (Istri Aldi Sulistiawan).
- Bela – Penumpang bus ALS (Anak Aldi & Rani).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa enam korban lainnya masih dalam proses identifikasi mendalam. “Proses dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian kepada pihak keluarga,” tegasnya.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya. Insiden bermula saat bus ALS dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi mencoba menghindari lubang jalan. Bus kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur kanan, dan menghantam truk tangki dari arah berlawanan.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Bangkai kedua kendaraan yang hangus terbakar.
- Tabung gas dan mesin motor.
- Barang-barang pribadi milik penumpang.
Polda Sumsel telah membuka Posko DVI dan menyediakan saluran call center bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga. Warga dapat menghubungi nomor +6282178038910 untuk mendapatkan informasi valid mengenai proses identifikasi dan penyerahan jenazah.





