JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru yang mencengangkan. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi terpisah dan menyita aset fantastis berupa puluhan kilogram emas batangan serta gunungan mata uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) membeberkan rentetan barang bukti berharga tersebut kepada publik. Seluruh sitaan ini merupakan hasil operasi intelijen dan penindakan terukur berbasis joint investigation antarlini korps kepolisian.
“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan ini secara transparan. Selain menyita aset-aset bernilai tinggi, tim penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari 15 orang saksi. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Tan Kian. Hingga saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” jelas Kombes Budi Hermanto di hadapan awak media.
Temuan paling spektakuler berada di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, petugas penegak hukum menemukan gudang penyimpanan rahasia yang berisi 74 kilogram emas batangan murni serta tumpukan uang tunai senilai 4,7 juta dollar AS dan 14 juta dollar Singapura. Petugas bahkan menyita dua bingkai foto keluarga dari lokasi yang diduga kuat sebagai episentrum perputaran uang haram tersebut.
Meskipun jumlah barang bukti yang dipamerkan sangat masif dan bernilai hingga ratusan miliar rupiah, pihak Polda Metro Jaya menegaskan belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Penyidik mengedepankan asas kehati-hatian serta ketajaman analisis hukum pidana.
“Penyidik masih melakukan pendalaman mendalam terhadap seluruh alur transaksi finansial ini. Proses penetapan tersangka tidak dilakukan malam ini, melainkan dalam waktu dekat setelah seluruh bukti formal terpenuhi secara mutlak,” tambah Budi menegaskan posisi kepolisian.
Selain di Sentul, gurita pencucian uang ini juga menyasar ke sejumlah sektor bisnis di Jakarta Selatan. Di sebuah money changer yang berlokasi di Cipete Selatan, polisi berhasil mengamankan dana tunai Rp 4,4 miliar berserta belasan mata uang dari berbagai belahan dunia, mulai dari Riyal Saudi, Baht Thailand, Lira Turki, hingga pecahan kecil seperti Dong Vietnam dan Dollar Selandia Baru yang mengindikasikan kompleksitas modus transaksi luar negeri pelaku.
Tidak berhenti di situ, sebuah restoran bernama ‘de Clan’ yang juga terletak di kawasan Cipete turut digeledah. Di sana, petugas mengamankan dana tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, serta mata uang rupiah senilai Rp 259.159.000. Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah rumah tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan, diamankan kembali Rp 520.000.000 tunai dan USD 133.000.
Di luar tumpukan logam mulia dan valuta asing, tim gabungan turut mengamankan tumpukan dokumen transaksi, komputer, telepon seluler, serta perangkat elektronik lainnya. Seluruh instrumen digital tersebut kini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut guna mengurai benang kusut skandal megaproyek korupsi ini. Kepolisian berjanji akan membongkar tuntas dalang di balik kepemilikan aset tak wajar tersebut.
Daftar Rincian Barang Bukti yang Disita:
- 1. Rumah di Sentul, Bogor: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Tunai Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
- 2. Money Changer di Cipete Selatan: Tunai Rp 4.462.462.365, USD 84.356, SGD 83.394, 17.595 riyal Saudi, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dollar Australia, 61.000 won Korea Selatan, 10 dollar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dollar Selandia Baru.
- 3. Restoran de Clan, Cipete: SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Tunai Rp 259.159.000.
- 4. Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan: Tunai Rp 520.000.000 dan USD 133.000.
Sumber: KOMPAS.com




