Pemerintahan

Dongkrak PAD, Bapenda Subang Ingatkan ASN Wajib Bayar Pajak dan Mutasi Kendaraan, Tak Ada Alasan Lagi!

×

Dongkrak PAD, Bapenda Subang Ingatkan ASN Wajib Bayar Pajak dan Mutasi Kendaraan, Tak Ada Alasan Lagi!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menggulirkan Gerakan Sadar Pajak 2026.

Lewat Surat Edaran Bupati Subang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memutasikan kendaraan bermotor ke Samsat Kabupaten Subang.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk penegasan komitmen pemerintah daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ASN diminta menjadi contoh nyata kepatuhan pajak, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, S.Sos., M.Ap., menegaskan bahwa seluruh ASN wajib melunasi PBB-P2 atas nama pribadi maupun keluarga tepat waktu.

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026, seluruh ASN Kabupaten Subang wajib membayar pajak PBB-P2 secara tepat waktu. Ini bentuk komitmen dan keteladanan,” tegas Yeni, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, ASN tidak bisa hanya mengimbau masyarakat untuk taat pajak, sementara kewajiban pribadi diabaikan. Kepatuhan ASN menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“ASN harus menjadi contoh. Jika aparaturnya patuh, masyarakat akan percaya dan ikut taat,” ujarnya.

Tak berhenti di PBB-P2, Bupati Subang juga menginstruksikan ASN yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Samsat Subang. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan potensi pajak kendaraan bermotor tidak mengalir ke daerah lain.

“Bupati menginstruksikan ASN yang kendaraannya masih terdaftar di luar Kabupaten Subang agar segera dimutasikan ke Samsat Subang. Pajak yang dibayarkan di sini akan kembali untuk pembangunan Subang,” jelas Yeni.

Ia menegaskan, pajak daerah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

“Setiap rupiah pajak kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Gerakan Sadar Pajak ini adalah kontribusi nyata untuk kemajuan Subang,” tandasnya.

Melalui kebijakan tegas ini, Pemkab Subang menargetkan peningkatan signifikan realisasi PAD 2026 sekaligus memperkuat posisi ASN sebagai pelopor disiplin dan kepatuhan pajak di Kabupaten Subang.