SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menegaskan Pemerintah Kabupaten Subang masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan dan pemungutan pajak dari aktivitas galian tanah.
Karena belum memiliki payung hukum yang jelas, potensi penerimaan dari sektor tersebut belum dimasukkan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Hal itu disampaikan Reynaldy saat memberikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Reynaldy, penyusunan target PAD hanya mengakomodasi sumber-sumber pendapatan yang telah memiliki kepastian regulasi. Sementara itu, aturan mengenai legalitas aktivitas galian tanah masih dalam tahap pembahasan.
“Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukkan ke rancangan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang sedang disiapkan bukan untuk melegalkan aktivitas pertambangan secara umum, melainkan sebagai dasar pelaksanaan Galian C yang menjadi bagian dari program cetak sawah baru.
Dalam skema tersebut, kegiatan galian hanya dapat dilakukan dalam rangka pembukaan lahan sawah baru, sedangkan material tanah yang dihasilkan sebagai residu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek pembangunan maupun kebutuhan material lainnya di Kabupaten Subang.
Dengan adanya kepastian hukum, aktivitas tersebut juga akan membuka peluang penerimaan pajak daerah sehingga dapat menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Subang.
Selain meningkatkan PAD, Reynaldy mengatakan skema tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelolaan kegiatan galian diupayakan melalui BUMD agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada daerah, termasuk untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola sehingga perawatan jalan juga bisa dilakukan,” katanya.
Reynaldy menegaskan, tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah mendukung program cetak sawah baru, bukan membuka ruang eksploitasi galian tanah. Material tanah yang dihasilkan merupakan hasil samping dari proses pencetakan sawah yang kemudian dapat dimanfaatkan secara legal.
“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Ia memastikan potensi penerimaan dari sektor galian tanah baru akan dimasukkan ke dalam target PAD setelah seluruh regulasi, mekanisme perizinan, dan payung hukumnya selesai disusun. Dengan demikian, kegiatan tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui penerimaan pajak dan penguatan peran BUMD.





