SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang belum memasukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian tanah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penyebab utamanya adalah belum tuntasnya regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/7/2026).
Reynaldy menjelaskan, target pendapatan daerah hanya disusun berdasarkan sumber penerimaan yang telah memiliki kepastian regulasi. Sementara itu, mekanisme legalitas galian tanah masih dalam tahap pembahasan.
“Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukkan ke rancangan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang tengah disiapkan bukan untuk melegalkan aktivitas galian secara bebas, melainkan sebagai dasar hukum kegiatan Galian C yang menjadi bagian dari program cetak sawah baru. Dalam skema tersebut, tanah yang digali merupakan material sisa (residu) dari proses pembukaan lahan sawah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan.
Dengan adanya legalitas tersebut, pemerintah daerah juga melihat peluang munculnya sumber PAD baru melalui penerimaan pajak dari aktivitas yang telah memiliki izin dan kepastian hukum.
“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” kata Reynaldy.
Selain meningkatkan penerimaan pajak daerah, Reynaldy menyebut pengelolaan kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelolaan aktivitas galian diupayakan dilakukan melalui BUMD sehingga manfaat ekonominya dapat kembali ke daerah, termasuk untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola sehingga perawatan jalan juga bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Reynaldy menegaskan potensi PAD dari sektor tersebut baru akan dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran setelah seluruh regulasi dan payung hukum selesai disusun. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan tujuan utama program cetak sawah baru.





