Pemerintahan

Dua Raperda Disahkan DPRD Subang, Pilkades 2026 Makin Dekat

×

Dua Raperda Disahkan DPRD Subang, Pilkades 2026 Makin Dekat

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (08/04/2026), dengan agenda utama pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung oleh Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Subang.


Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua keputusan penting, yakni Raperda tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025.

Sebelum pengesahan, laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa disampaikan oleh Bangbang Irmayana. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat guna memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional dan kebutuhan penguatan tata kelola desa.

“Penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional, dinamika penyelenggaraan pemerintah desa serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Sementara itu, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Karya Sumitra Zakaria. Ia menekankan pentingnya optimalisasi kinerja, khususnya pada aspek pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten perlu lebih lengkap, optimalkan kinerja aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan antara target dan realisasi sama,” tuturnya.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan tim pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Desa.

Ia menjelaskan, Perda tentang Desa tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

“Kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan secara manual maupun digital (e-voting).

“Tahun 2026, Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan,” paparnya.

Terkait LKPJ Tahun 2025, pihaknya menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala OPD, camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.