SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang menyoroti masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer pemerintah pusat serta besarnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang, H. Adik, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangannya, H. Adik mengatakan struktur pendapatan daerah masih menunjukkan tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.
“Potensi ekonomi daerah harus mampu dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar H. Adik.
Fraksi PDIP mencatat realisasi PAD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp871.429.542.428 atau 90,63 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, nilai aset Pemerintah Kabupaten Subang pada 2025 tercatat sebesar Rp5,803 triliun, meningkat sekitar Rp362,34 miliar atau 6,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut H. Adik, peningkatan PAD harus dibarengi dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan pelayanan perpajakan dan retribusi daerah, serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
“Keempat langkah tersebut penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di masa mendatang. Pemerintah yang baik bukan hanya menjelaskan keberhasilan, tetapi juga berani memperbaiki kekurangan,” katanya.
Tak hanya menyoroti pendapatan daerah, Fraksi PDIP juga memberikan perhatian terhadap komposisi belanja daerah, khususnya belanja pegawai yang dinilai masih terlalu tinggi.
Dalam Nota Pengantar LKPJ Bupati, kata H. Adik, belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp1,609 triliun, naik 5,10 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,531 triliun.
Sementara berdasarkan data pembahasan APBD 2025, belanja pegawai sebelumnya sebesar Rp1,329 triliun, sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp280,81 miliar. Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai kenaikan tersebut.
“Jangan sampai kemudian hari Saudara Bupati dianggap mengabaikan kesepakatan bersama mengenai dokumen anggaran yang telah disahkan bersama DPRD,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga menghitung bahwa dengan total belanja APBD sebesar Rp3,647 triliun, maka proporsi belanja pegawai mencapai 44,14 persen dari total belanja daerah.
Menurut H. Adik, angka tersebut telah melampaui batas yang diarahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan agar belanja pegawai secara bertahap paling tinggi sebesar 30 persen dari APBD.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan belanja daerah lebih banyak diarahkan pada program pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti peningkatan kualitas hidup, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan sosial.
“Pembangunan tidak boleh hanya berpusat pada beton dan aspal. Pembangunan harus menyentuh manusia dan benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat,” pungkas H. Adik.





