Pemerintahan

Pansus DPRD Subang Rampungkan Raperda Ketenagakerjaan

×

Pansus DPRD Subang Rampungkan Raperda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Subang akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan setelah melalui proses panjang hampir satu tahun.

Penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja hingga organisasi pengusaha.

Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menyerap berbagai aspirasi dari seluruh pihak terkait.

“Selama hampir satu tahun, kami bersama dinas ketenagakerjaan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha duduk bersama, berdiskusi, dan menyerap banyak saran serta pendapat. Semua itu menjadi bahan yang sangat berharga dalam menyusun raperda ini,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, kehadiran Perda Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Subang yang selama ini belum memiliki regulasi khusus di sektor tersebut.

“Ini bukan sekadar perda, tapi harapan baru. Semoga perda ini bisa menjadi kado terindah di Hari Buruh tahun ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Zainal menjelaskan, setelah rampung di tingkat pansus, draft raperda akan diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi dan dievaluasi sebelum diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.

“Setelah pembahasan di pansus selesai, kami akan menyerahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu, barulah raperda ini dapat diajukan untuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya.

Dalam substansi raperda, terdapat sejumlah poin penting yang diatur, di antaranya pada Pasal 36 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Penerimaan Tenaga Kerja Perusahaan.

Satgas ini bersifat fasilitatif dan melibatkan unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pemerintah guna mendukung kelancaran proses rekrutmen tenaga kerja.

Sementara itu, Pasal 37 mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja secara tertulis kepada bupati melalui dinas terkait. Informasi tersebut kemudian diumumkan kepada publik melalui situs resmi pemerintah daerah.

Selain itu, dinas diwajibkan menyiapkan calon tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dalam waktu paling lama enam hari kerja sejak laporan diterima. Raperda ini juga menegaskan larangan pungutan biaya dalam proses rekrutmen hingga penempatan tenaga kerja.

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja atau melakukan rekrutmen tanpa pemberitahuan, akan dikenakan sanksi administrasi.

Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, regulasi ini juga diyakini dapat mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar perda ini benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.