SUBANG, TINTAHIJAU.com – DPRD Kabupaten Subang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam mekanisme rekrutmen tenaga kerja yang kini wajib transparan dan bebas pungutan biaya.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menyebut pengesahan perda ini sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Perda ini menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus terbuka dan tidak boleh ada praktik pungutan biaya kepada pencari kerja,” ujar Zainal.
Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada bupati melalui dinas terkait. Informasi itu kemudian akan diumumkan secara luas melalui kanal resmi pemerintah daerah agar dapat diakses masyarakat.
Selain itu, dinas ketenagakerjaan juga memiliki kewajiban menyiapkan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan paling lambat enam hari kerja sejak laporan lowongan diterima.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penerapan prinsip “zero rupiah” dalam proses rekrutmen. Artinya, setiap orang dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, sejak proses penerimaan hingga penempatan tenaga kerja.
Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja atau melakukan perekrutan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan membentuk Satuan Tugas Penerimaan Tenaga Kerja yang melibatkan unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah guna memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem ketenagakerjaan di daerah.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat, seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja yang semakin kuat di Kabupaten Subang.





