JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini adalah mandat kedaulatan digital yang bertujuan menjaga masa depan generasi muda Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menyesuaikan sistem mereka.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun, sehingga prinsip perlindungan harus berlaku universal,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam (27/3).
Evaluasi Kepatuhan Platform Digital
Berdasarkan evaluasi terbaru yang dilakukan Komdigi hingga Jumat malam, tingkat kepatuhan platform media sosial terpantau beragam. Meutya menyebutkan dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
- Platform X: Telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai hari ini.
- Bigo Live: Mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun pada kebijakan privasi dan mengubah klasifikasi usia di toko aplikasi (App Store/Play Store) menjadi 18+. Platform ini juga menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manual.
Sementara itu, dua platform besar lainnya, yakni Roblox dan TikTok, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox sedang menyiapkan fitur permainan offline untuk pengguna di bawah 13 tahun. Di sisi lain, TikTok menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan sedang menyusun peta jalan operasional khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau implementasi ini secara ketat. Meutya kembali memperingatkan bahwa seluruh entitas bisnis digital yang mencari keuntungan di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku demi keamanan ruang siber nasional.





