PEKALONGAN, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan hukum melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya langkah hukum yang melibatkan kepala daerah tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026 dikutip dari RRI.co.id.
Rincian Harta Kekayaan Fadia A. Rafiq
Terkait profil kekayaannya, merujuk pada situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Fadia Arafiq tercatat memiliki harta kekayaan bersih yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp85.623.500.000. Angka ini merupakan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkan secara resmi pada 30 Maret 2025.
Secara keseluruhan, akumulasi harta kotor Fadia—sebelum dikurangi beban utang—menyentuh nominal Rp88.823.500.000. Berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan tersebut:
- Tanah dan Bangunan: Menjadi penyumbang terbesar kekayaan dengan nilai mencapai Rp74.290.000.000. Properti ini tersebar luas di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pekalongan, Semarang, Bogor, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, hingga Badung.
- Alat Transportasi dan Mesin: Bernilai Rp1.180.000.000, yang mencakup dua unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Hyundai Minibus tahun 2013 serta Toyota Alphard 2.4 A/T keluaran 2018.
- Harta Bergerak Lainnya: Ditaksir senilai Rp3.020.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp10.333.500.000.
Di samping deretan aset di atas, laporan tersebut juga mencatat bahwa Fadia memiliki tanggungan utang sebesar Rp3.200.000.000. Dengan demikian, kalkulasi akhir kekayaan bersihnya menjadi Rp85.623.500.000.
Pelaporan dan publikasi LHKPN ini sendiri merupakan wujud kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus langkah transparansi pejabat negara kepada masyarakat luas.





