Pemerintahan

‎Target 30 Ribu Bidang Tanah, ATR BPN Majalengka Gelar Sumpah Panitia PTSL

×

‎Target 30 Ribu Bidang Tanah, ATR BPN Majalengka Gelar Sumpah Panitia PTSL

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mengambil sumpah panitia ajudikasi serta satuan tugas (satgas) fisik, yuridis, dan administrasi dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

‎‎Program tersebut akan dilaksanakan di 13 kecamatan dan 60 desa dengan target 30.000 bidang tanah.‎‎

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, mengatakan pelaksanaan PTSL melibatkan tiga unsur, yakni BPN, pemerintah daerah, dan pihak ketiga melalui tim pemetaan. ‎‎“Seluruh unsur harus bekerja sama karena target tahun ini cukup besar, yaitu 30.000 bidang tanah,” kata Hendro, Jumat (10/4/2026).

‎‎Ia menegaskan, pelaksanaan program yang ditargetkan selesai dalam 150 hari kerja tersebut harus tetap mengutamakan kualitas data.‎‎ “Subjek dan objek tanah harus jelas dan valid agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.

‎‎Menurut Hendro, pembiayaan PTSL ditanggung oleh negara, termasuk untuk honor petugas, alat tulis kantor, serta kegiatan pengukuran dan administrasi. Sementara itu, untuk masyarakat, biaya persiapan telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.‎‎

Dalam pelaksanaannya, BPN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan TNI, guna mendukung pengamanan dan pencegahan pelanggaran di lapangan.‎‎

Program PTSL mencakup dua kegiatan utama, yakni pengukuran baru dan penyelesaian tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. BPN menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan.‎‎

Hendro menyebutkan, saat ini capaian pemetaan tanah di Kabupaten Majalengka telah mencapai sekitar 60 persen, sedangkan sertifikasi baru sekitar 40 persen.‎‎ “Masih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi dari estimasi satu juta bidang,” katanya.‎‎

Selain tanah milik masyarakat, program PTSL juga mencakup sertifikasi tanah wakaf serta aset desa.‎‎

Sementara itu, Ketua Tim I PTSL, Oka, mengatakan tim yang dibentuk akan disebar ke sejumlah desa. Ia menambahkan, kecepatan penyelesaian pekerjaan bergantung pada kesiapan data dari masyarakat.‎‎

“Jika data lengkap dan batas tanah sudah dipasang, sertifikat bisa terbit dalam dua hingga tiga minggu,” tandasnya.