BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun lembaga pemerintah menjelang Idul Fitri 2026. Ia menilai praktik tersebut tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar kewajiban.
Menurut Dedi, banyak pihak yang tiba-tiba datang ke perusahaan, kantor pemerintahan hingga rumah sakit untuk meminta THR, padahal tidak memiliki hubungan kerja dengan lembaga tersebut.
“Yang dilarang adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” ujar Dedi, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan perusahaan maupun instansi tidak memiliki kewajiban memenuhi permintaan tersebut. Jika tetap diberikan, praktik itu berpotensi menjadi pungutan liar.
“Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli,” katanya.
Dedi juga melarang seluruh aparatur pemerintahan di Jawa Barat terlibat dalam praktik meminta THR kepada pihak swasta. Larangan itu berlaku bagi jajaran pemerintah provinsi hingga perangkat masyarakat di tingkat bawah.
“Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meluruskan isu di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Dedi menegaskan informasi tersebut tidak benar dan pemerintah justru mewajibkan perusahaan membayar THR tepat waktu.
“Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi.
Ia menambahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Lebaran dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme resmi, salah satunya melalui lembaga pengelola zakat.
“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” ujar Dedi.




