Ragam

Status JKN PBI Nonaktif Sejak Februari, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

×

Status JKN PBI Nonaktif Sejak Februari, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 masih memiliki peluang untuk kembali memperoleh layanan kesehatan. Pemerintah membuka mekanisme pengaktifan ulang dengan syarat peserta melapor langsung ke Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pengajuan reaktivasi kepesertaan dilakukan dengan membawa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dokumen tersebut menjadi dasar awal proses verifikasi sebelum usulan diteruskan ke tingkat pusat.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK ini merupakan dampak dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data rutin yang dilakukan Kementerian Sosial guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Dalam proses tersebut, peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total kepesertaan tetap.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (5/2).

BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, nama peserta tercantum dalam daftar kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta terbukti menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Setelah peserta melapor dan menyerahkan surat keterangan medis, Dinas Sosial setempat akan memproses dan meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Sosial. Rizzky menegaskan, keputusan akhir terkait kelayakan peserta berada sepenuhnya di tingkat kementerian.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Untuk mencegah kendala saat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara itu, bagi peserta yang baru mengetahui status kepesertaan nonaktif ketika sudah berada di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera menghubungi petugas BPJS SATU! atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Informasi mengenai petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit.

“Kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” kata Rizzky.