SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sosok Danke Rajagukguk, S.H., M.Si tengah menjadi sorotan publik nasional. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo itu kini ramai diperbincangkan menyusul penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Amsal Sitepu sempat mengklaim dirinya tidak bersalah dan mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI. Setelah itu, status penahanannya dialihkan berdasarkan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi ditahan.
Seiring mencuatnya kasus ini, Danke Rajagukguk turut dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memberikan klarifikasi. Ia diperiksa bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal. Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” kata Rizaldi.
Danke Rajagukguk diketahui menjabat sebagai Kajari Karo berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Ia kemudian dilantik pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
Penunjukan Danke Rajagukguk mencatat sejarah tersendiri, karena ia menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.
Dalam perjalanan kariernya, Danke bukan sosok baru di lingkungan Adhyaksa. Ia memulai karier sebagai CPNS pada 2007 dan mengikuti pendidikan jaksa pada 2009.
Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini pernah bertugas di sejumlah daerah, di antaranya Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, hingga pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga pernah berdinas di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung serta menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Terbaru, laporan harta kekayaan Danke Rajagukguk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 3 Maret 2026 menunjukkan total kekayaannya tercatat minus Rp140,4 juta. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh total utang yang mencapai Rp818,5 juta, lebih besar dibandingkan total aset yang dimiliki sebesar Rp678,1 juta.
Adapun rincian harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp192 juta, alat transportasi dan mesin Rp470 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, serta kas dan setara kas Rp11,1 juta.





