JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Anggota legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi III DPR RI menuntut pemberian sanksi pidana maksimal, termasuk opsi hukuman mati, terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tuntutan ini mengemuka setelah Febrie resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas batu bara.
Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka saat Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja guna meninjau progres pengusutan perkara korupsi batu bara pada Sabtu (11/7/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, mengkritik keras keterlibatan Febrie dalam pusaran kasus ini. Menurutnya, skandal tersebut sangat melukai rasa keadilan publik lantaran diotaki oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat.
Falah turut memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan panitia kerja (Panja) oleh Komisi III DPR untuk mengawal jalannya penyidikan. Ia menggarisbawahi bahwa dampak dari tindakan korupsi ini sangat masif karena mengorbankan hajat hidup masyarakat luas.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujar dia.
Pandangan senada turut disuarakan oleh Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Dirinya mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas mencuatnya kasus yang melibatkan mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
Endang menyayangkan adanya indikasi bahwa penanganan perkara-perkara korupsi skala besar justru kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan finansial pribadi dengan cara memeras pihak-pihak terkait.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Melihat ekspektasi besar masyarakat yang mendambakan institusi hukum yang bersih, Endang menilai tindakan tegas berupa hukuman maksimal sudah sepatutnya diterapkan kepada pelaku.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia.
Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Polri
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkelindan dengan penanganan perkara hukum PT Asabri maupun sejumlah kasus korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi identitas salah satu figur yang tengah menjadi sorotan publik dalam kasus ini. Ia membenarkan bahwa tersangka yang berinisial F merujuk pada mantan pejabat yang pernah memimpin lingkungan Jampidsus.
“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.
Sumber: KOMPAS





