Ragam

‎Gugat Proses Hukum, Rendi Riyanto Tempuh Praperadilan di Majalengka‎‎

×

‎Gugat Proses Hukum, Rendi Riyanto Tempuh Praperadilan di Majalengka‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Perkara hukum yang menjerat seorang pemuda asal Majalengka, Rendi Riyanto, kini memasuki babak baru. Rendi menggugat proses hukum yang menimpanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Majalengka.‎‎

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl. Berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pidana, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

‎‎Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, tidak hadir di persidangan.‎‎

Kuasa hukum pemohon, Agus Prayoga, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa pada malam minggu di bulan November 2025 di wilayah Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

‎‎Saat itu, kata Agus, kliennya bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul hingga kemudian muncul dugaan peristiwa pelecehan seksual yang berujung pada laporan dari pihak keluarga korban. ‎‎Meski demikian, Agus menyebut persoalan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

‎‎“Sudah ada proses perdamaian. Klien kami juga telah memenuhi kesepakatan, termasuk memberikan kompensasi kepada pihak perempuan dan keluarganya,” ujar Agus.‎‎

Namun, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang kemudian berlanjut dengan penetapan Rendi sebagai tersangka pada Januari 2026.‎‎ Tak hanya itu, Rendi juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

‎‎Agus menilai, sejak awal proses penyidikan terhadap kliennya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur tersebut.‎‎ “Pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan menurut versi kami tidak sah. Itu yang kami uji melalui praperadilan,” katanya.‎‎

Selain itu, ia juga menyoroti masa penahanan kliennya yang dinilai telah melampaui batas kewenangan penyidik.‎‎ “Klien kami sudah ditahan lebih dari dua bulan, sementara kewenangan penyidik hanya 60 hari,” tegasnya.‎‎

Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.‎‎ “Kalau sudah tersangka, seharusnya berkas segera dilengkapi dan dilimpahkan. Tapi ini belum juga P21,” ujarnya.‎‎

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya berdampak pada status hukum kliennya.‎‎

“Kalau tidak selesai dalam batas waktu, demi hukum orang itu harus dibebaskan. Ini yang kami persoalkan dalam praperadilan,” pungkasnya.