JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan skema seleksi khusus bagi 237.196 guru honorer yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan jenjang karier bagi tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa seleksi ini dirancang dengan semangat keberpihakan kepada para guru yang telah lama mengabdi. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait mekanisme teknisnya.
“Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Ibu Menpan-RB menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” ujar Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meskipun mekanisme seleksi berada di bawah otoritas Kemenpan-RB, Kemendikdasmen memegang peran kunci dalam memetakan ulang sebaran guru secara nasional. Saat ini, pemerintah sedang menghitung kebutuhan di tiap wilayah untuk memastikan redistribusi guru non-ASN tepat sasaran dan mengisi kekosongan formasi secara merata.
“Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi dan mekanismenya akan ditetapkan,” tambah Nunuk.
Pemerintah menegaskan tidak akan ada penambahan data honorer baru dalam proses ini. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, basis data yang digunakan adalah Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menekankan bahwa pembatasan ini dilakukan demi memberikan keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi dan tercatat secara legal. Dengan demikian, guru non-ASN yang masuk ke sistem setelah tanggal tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam skema redistribusi maupun program penuntasan guru honorer tahun 2026.
“Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, tapi karena itu adalah amanah undang-undang,” pungkasnya.
Tentang Kebijakan Ini:
- Total Sasaran: 237.196 guru honorer.
- Basis Data: Dapodik per 31 Desember 2024 (tidak ada penambahan data baru).
- Tujuan: Kepastian status ASN dan pemerataan distribusi guru di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: KOMPAS





