Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (9/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menyampaikan, penangkapan berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Blok Kliwon RT 002/RW 005, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial R.H alias Pohang. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Awalnya dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di kamar, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar AKP Yayan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sabu, satu unit ponsel Samsung A33 5G, timbangan digital, lakban, alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta pipet kaca. Selain itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di bagasi sepeda motor milik terlapor.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang lainnya berinisial M.T. Meski tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, polisi menemukan satu unit ponsel di kamar kos miliknya. Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas. Satu paket sabu lainnya juga ditemukan di dalam helm.
Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengaku sempat mengedarkan narkotika di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan berhasil menemukan tambahan empat paket sabu di tempat berbeda.
Seluruh terlapor beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





