Ragam

Renang Saat Puasa, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Fikihnya

×

Renang Saat Puasa, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Fikihnya

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aktivitas olahraga tetap dianjurkan selama bulan Ramadan agar tubuh tetap bugar. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah berenang saat sedang berpuasa?

Dalam pandangan fikih, renang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar, yakni Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali, sepakat bahwa aktivitas seperti mandi atau berenang tidak otomatis membatalkan puasa. Sebab, hal tersebut bukan termasuk makan dan minum.

Namun demikian, para ulama mengingatkan agar tetap berhati-hati. Puasa dapat batal apabila air masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut atau hidung secara sengaja.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Sunan Abu Dawud, yang menganjurkan agar tidak berlebihan dalam menghirup air ke hidung saat berwudhu ketika sedang berpuasa.

Artinya, selama berenang dilakukan dengan hati-hati dan tidak sampai menyebabkan air masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.

Sebagian ulama juga memandang aktivitas berenang bisa menjadi makruh apabila dikhawatirkan menyebabkan batalnya puasa atau dilakukan secara berlebihan hingga melemahkan kondisi fisik.

Karena itu, bagi masyarakat yang ingin tetap berenang selama Ramadan, disarankan memilih waktu yang lebih aman seperti menjelang berbuka, serta menghindari aktivitas menyelam terlalu dalam atau bermain air secara berlebihan.

Dengan demikian, renang saat puasa tetap diperbolehkan dalam fikih Islam, selama dilakukan dengan bijak dan tidak melanggar batasan yang telah ditentukan.