JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil langkah strategis dengan menyetujui penerapan sistem ‘Nutri-Level’ pada kemasan pangan olahan. Kebijakan ini menjadi siasat baru pemerintah untuk menekan tingginya tren konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang berisiko memicu peningkatan penyakit tidak menular, seperti diabetes hingga obesitas di tengah masyarakat.
Empat Kategori Klasifikasi ‘Nutri-Level’
Sistem pelabelan ini mengadaptasi konsep yang serupa dengan ‘Nutri-Grade’ yang telah diterapkan di Singapura. Melalui regulasi terbaru ini, produsen makanan dan minuman kemasan diwajibkan untuk mengkategorikan produknya ke dalam beberapa tingkatan.
Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pada Senin (6/4/2026). Berikut adalah kriteria resmi penggolongan level yang telah disepakati:
- Level A (Warna Hijau Tua): Menandakan kandungan GGL lebih rendah.
- Level B (Warna Hijau Muda): Menandakan kandungan GGL rendah.
- Level C (Warna Kuning): Menandakan produk perlu dikonsumsi dengan bijak.
- Level D (Warna Merah): Menandakan konsumsi produk perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan individu.
Edukasi Konsumen dan Peluang Inovasi Industri
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelabelan ‘Nutri-Level’ bukanlah bentuk larangan bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produk. Sebaliknya, regulasi ini dirancang semata-mata untuk memudahkan proses edukasi publik agar lebih cermat dan bijak dalam mengonsumsi pangan tinggi GGL.
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ungkap Taruna Ikrar usai proses penandatanganan di Kantor BPOM.
Di samping menyasar perubahan perilaku konsumen, BPOM juga menaruh harapan besar kepada para produsen industri pangan. Aturan ini diharapkan dapat memacu kompetisi positif di antara pelaku usaha untuk berinovasi menciptakan produk yang lebih ramah kesehatan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” tambah Taruna.
Memasuki Tahap Harmonisasi
Sebelum rancangan ini disahkan oleh Kepala BPOM, proses penyusunannya telah melewati serangkaian tahapan konsultasi publik. Proses tersebut melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan secara komprehensif, di antaranya perwakilan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pelaku usaha.
Sebagai langkah lanjutan, rancangan peraturan yang telah ditandatangani ini akan segera memasuki tahap harmonisasi. Tahap ini merupakan proses penting untuk menyelaraskan substansi rancangan tersebut dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebelum akhirnya resmi diberlakukan secara nasional.





