JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan adanya modus baru dalam praktik judi online di Indonesia, yakni melalui deposit pulsa operator seluler. Modus ini diakui menyulitkan penelusuran aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Budi Arie, modus ini terungkap dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator seluler sehingga lebih menyulitkan untuk tracing,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (18/6).
Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo akan melakukan sosialisasi kepada seluruh operator seluler agar berpartisipasi aktif dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Operator seluler juga diharapkan untuk mengirimkan SMS Blast kepada pengguna mereka dengan tujuan menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online terhadap ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar.
“Operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online,” kata Budi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum kelompok relawan ProJo.
Perhatian pemerintah terhadap judi online semakin serius setelah Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang ditandatangani pada Jumat (14/6).
Langkah-Langkah Konkret Kominfo
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online di Indonesia. Pada periode yang sama, Kominfo juga menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Selain itu, Kominfo telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Modus baru judi online dengan deposit pulsa operator seluler menambah tantangan dalam pemberantasan praktik ilegal ini. Namun, dengan kerjasama antara pemerintah, operator seluler, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.




