Megapolitan

KPK Akan Panggil Kembali Ridwan Kamil, Dalami Dugaan Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN

×

KPK Akan Panggil Kembali Ridwan Kamil, Dalami Dugaan Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil | Foto: Joakhim Tharob

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mendalami dugaan adanya aset tidak bergerak yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rencana pemanggilan ulang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kepemilikan aset yang belum tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.

“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, KPK menduga terdapat sejumlah tempat usaha milik Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset-aset tersebut diduga diperoleh saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” kata Budi.

Ia menambahkan, KPK juga menelusuri bagaimana proses perolehan aset-aset tersebut, mengingat waktunya beririsan dengan masa jabatan Ridwan Kamil sebagai kepala daerah. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka penelusuran dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Ridwan Kamil sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK dan diperiksa pada 2 Desember 2025, serta menyampaikan daftar aset yang dimilikinya kepada penyidik.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni pengendali sejumlah agensi periklanan.

KPK memperkirakan, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas temuan terkait dugaan aset yang belum dilaporkan.