Megapolitan

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bank BJB, Atalia Praratya Berpeluang Dipanggil

×

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bank BJB, Atalia Praratya Berpeluang Dipanggil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kuasa hukum Atalia Praratya memberikan tanggapan atas kabar rencana pemanggilan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia menegaskan, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, rencana pemanggilan oleh penyidik KPK merupakan hak dan kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut suatu perkara.

“Pada prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan oleh penyidik,” ujar Debi dalam keterangannya.

Ia juga menjelaskan, penanganan perkara di KPK memiliki tahapan pembuktian yang jelas dan terukur. Salah satunya melalui pendekatan follow the money, yang menuntut adanya identifikasi serta analisis aliran transaksi keuangan hingga pembuktian secara hukum.

Sementara itu, KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya, yang merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan semata-mata untuk mengonfirmasi atau meminta penjelasan terkait aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Bank BJB.

Budi menegaskan, proses penyidikan tidak terpengaruh oleh isu perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, termasuk soal pemisahan harta sebagai konsekuensi hukum dari perceraian tersebut. Menurutnya, KPK tetap berpegang pada prinsip follow the money dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami fokus pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara. Jika diperlukan klarifikasi, KPK akan melakukan pemanggilan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi.