BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kian memanas. Serikat buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan karena mengabaikan rekomendasi resmi bupati dan wali kota dalam penetapan upah sektoral.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyentuh persoalan mendasar. Pemprov Jawa Barat diketahui merevisi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai hanya bersifat administratif.
“Substansinya tetap bermasalah. Selama UMSK tidak ditetapkan berdasarkan rekomendasi utuh bupati atau wali kota, maka kebijakan itu bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” kata Sidarta, Senin (5/1).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas diatur bahwa gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit plus yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi, dan menjadi dasar legal penetapan upah sektoral.
Sidarta menilai penggantian rekomendasi daerah dengan kajian sepihak di tingkat provinsi merupakan kemunduran serius dalam tata kelola hubungan industrial. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencederai mekanisme dialog sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di kawasan industri strategis di Jawa Barat.
“Ketika regulasi diabaikan, maka kepercayaan buruh runtuh. Dampaknya bukan hanya pada upah, tetapi juga stabilitas hubungan industrial Jawa Barat secara keseluruhan,” ujarnya.
Situasi ini mendorong konsolidasi serikat buruh lintas federasi. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat. Unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Serikat buruh menegaskan aksi tersebut merupakan peringatan konstitusional agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Mereka mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK dapat berdampak luas, mulai dari meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga terganggunya iklim investasi akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Ini soal kepatuhan negara terhadap aturannya sendiri. Jika PP saja diabaikan, buruh tidak punya lagi jaminan keadilan,” tegas Sidarta.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoreksi kebijakan UMSK 2026 dan kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Tanpa koreksi, Jawa Barat dinilai berada di ambang eskalasi konflik ketenagakerjaan pada awal 2026.





