JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak seluruh pegawai maupun relawan SPPG otomatis masuk dalam skema pengangkatan sebagai aparatur negara.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan, pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks pengangkatan PPPK adalah mereka yang menempati jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik S. Deyang, Selasa (13/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Nanik, penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Ia menambahkan, relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai pegawai pemerintah.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pegawai inti SPPG sekaligus menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis dengan dukungan berbagai elemen masyarakat.





