JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Melalui edaran tersebut, BGN menetapkan sejumlah penyesuaian operasional yang berlaku bagi seluruh SPPG di Indonesia selama masa libur sekolah, hari libur nasional, keagamaan, libur khusus daerah, serta akhir pekan.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya SPPG, menyeragamkan sistem distribusi MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, serta memperbaiki tata kelola distribusi selama periode hari libur.
Dalam ketentuannya, BGN menegaskan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan Program Makan Bergizi Gratis baik bagi peserta didik maupun kelompok penerima manfaat non-peserta didik
Meski demikian, petugas keamanan SPPG tetap diwajibkan menjalankan tugas secara bergiliran selama 24 jam guna menjaga keamanan fasilitas.
Selain itu, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan selama masa libur. Seluruh fasilitas SPPG juga dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama periode tersebut. BGN menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa biaya operasional dasar seperti listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan menggunakan mekanisme at cost dari alokasi dana operasional yang tersedia.
BGN juga mewajibkan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap menjalankan tugas untuk memastikan fasilitas SPPG berada dalam kondisi tertib, bersih, dan aman selama masa tidak beroperasi.
Untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan diwajibkan masuk kerja guna memastikan seluruh aspek operasional siap berjalan kembali. Insentif relawan dalam kegiatan persiapan tersebut juga diberikan melalui skema biaya operasional at cost.
Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini berlaku bagi seluruh jajaran BGN, KPPG dan SPPG yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk yayasan maupun mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh pihak terkait melaksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga tata kelola program yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nanik dalam surat edaran tersebut.





