Megapolitan

‎Tak Punya BPJS? Warga Miskin Majalengka Tetap Bisa Berobat Gratis di RSUD Talaga Hanya KTP‎‎

×

‎Tak Punya BPJS? Warga Miskin Majalengka Tetap Bisa Berobat Gratis di RSUD Talaga Hanya KTP‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Ketiadaan kepesertaan BPJS Kesehatan kini tak lagi menjadi penghalang bagi warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan seluruh warga miskin tetap bisa berobat gratis di RSUD Talaga, meski belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).‎‎

Kepastian tersebut ditegaskan melalui Peraturan Bupati Majalengka Nomor 111 Tahun 2025 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, fakir miskin, serta masyarakat tidak mampu tanpa JKN.‎‎

Dalam kebijakan ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Majalengka sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. ‎‎

Bahkan, bagi warga yang belum memiliki KTP, pelayanan tetap diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan kependudukan dari instansi berwenang.

‎‎Direktur RSUD Talaga, dr. Gita Parameswara Putri, mengatakan kebijakan tersebut menjadi solusi nyata bagi masyarakat di wilayah selatan Majalengka yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan.

‎‎“Kami tetap melayani masyarakat yang tidak mampu. Jika tidak bisa menunjukkan KTP, bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu,” ujar dr. Gita, Sabtu (17/1/2026).‎‎

Menurutnya, sejak kebijakan ini diterapkan, pelayanan kesehatan di RSUD Talaga berjalan optimal dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kurang mampu.‎‎

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada warga yang menunda atau bahkan tidak berobat hanya karena persoalan administrasi kepesertaan JKN.‎‎

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu tetap memiliki hak penuh atas layanan kesehatan dasar, meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.‎‎

Tiga Layanan Utama Digratiskan‎‎

Pelayanan kesehatan yang dibebaskan dari biaya meliputi:‎‎1. Instalasi Gawat Darurat (IGD)‎2. Rawat Jalan‎3. Rawat Inap‎‎

Layanan tersebut mencakup pemeriksaan medis, tindakan pengobatan, pemeriksaan penunjang, hingga pemberian obat sesuai ketentuan rumah sakit.‎‎

Seluruh biaya pelayanan ditanggung melalui APBD Kabupaten Majalengka dan sumber sah lainnya. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga RSUD Talaga resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.‎‎

Melalui kebijakan ini, Pemkab Majalengka menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.