PANGANDARAN, TINTAHIJAU.com — Gelombang keresahan melanda warga Pangandaran setelah terungkap dugaan penipuan investasi melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company). Nilai kerugian ditaksir sudah mencapai ratusan juta rupiah, sementara jumlah korban terus bertambah setiap hari.
Kasus ini resmi masuk meja kepolisian pada Senin (9/2). Aparat menyebut skema investasi yang ditawarkan diduga kuat merupakan ponzi.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyatakan penyelidikan masih pada tahap awal. “Ini merupakan proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aplikasi MBA,” ujarnya, Rabu (11/2/2024).
Polisi kini memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, terutama unit Financial Monitoring and Development (Fismondev). “Pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar direncanakan akan meminta keterangan terhadap anggota-anggota aplikasi MBA yang berada di wilayah Pangandaran guna mendalami kasus ini,” jelas Ikrar.
Kasus mencuat setelah banyak anggota aplikasi tersebut gagal menarik dana mereka. Polisi mengimbau warga agar mewaspadai investasi berimbal hasil tidak wajar dan segera melapor jika menemukan pola yang mencurigakan.
Di tengah penyelidikan, muncul isu keterlibatan seorang anggota DPRD Pangandaran sebagai manajer wilayah dalam skema investasi itu. Namun, Ikrar menegaskan, “Terkait itu, masih kami dalami.”
OJK Pastikan MBA Tidak Berizin
OJK Tasikmalaya juga turun tangan. Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menegaskan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin beroperasi. “Praktik penawaran investasi… yaitu entitas dengan inisial MBA… tanpa izin dari regulator sektor keuangan,” kata Nofa.
Ia menjelaskan MBA menjalankan modus jasa periklanan dengan pola money game. “Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” ujarnya.
OJK telah memanggil pengelola untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional entitas tersebut. “Kami telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi… untuk mencegah dampak kerugian masyarakat,” tambahnya.
Nofa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur. “Masyarakat diimbau menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi… yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.”
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Satgas Pasti OJK menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal, banyak di antaranya meniru identitas resmi lembaga berizin untuk menipu masyarakat.
Sumber: detikJabar





