Pemerintahan

Sudahi Miras Maut, Wabup Subang Minta Satpol PP Tak Kompromi dengan Miras

×

Sudahi Miras Maut, Wabup Subang Minta Satpol PP Tak Kompromi dengan Miras

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) ilegal menyusul tragedi miras oplosan yang menewaskan sembilan orang warga.

Penegasan itu disampaikan saat konferensi pers bersama Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta jajaran kepolisian.

Agus mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang merenggut sembilan nyawa tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Subang.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Semoga ini adalah kejadian terakhir dan tidak ada lagi kejadian-kejadian berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang yang bergerak cepat mengungkap kasus peredaran miras oplosan penyebab jatuhnya korban jiwa.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres beserta jajaran yang langsung gerak cepat untuk mengungkap persoalan miras oplosan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi miras ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, terutama anak-anak dan kerabat, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan minuman berbahaya tersebut.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak lagi bermain-main dengan miras oplosan, tidak mengonsumsinya, dan tolong awasi anak-anak serta saudara-saudara kita agar tidak terlibat meminum minuman ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, Kabupaten Subang sebenarnya telah memiliki peraturan daerah terkait miras. Namun, praktik peredaran miras ilegal di lapangan kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak untuk menanganinya secara efektif.

“Kita sudah ada perda miras, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak mudah karena mereka bergerak secara tersembunyi. Perlu kerja sama semua pihak agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi lagi,” ucap Agus.

Atas nama pemerintah daerah, ia menegaskan telah memberikan instruksi tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang agar tidak memberi ruang kompromi terhadap peredaran miras ilegal.

“kami juga sudah sudah menekankan kepada kasatpol untuk tegas untuk tidak lagi, apa namanya, tidak ada kompromi lagi terhadap minuman keras, miras oplosan di Kabupaten Subang.,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Subang mengungkap kronologi kasus miras oplosan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia, dua orang masih menjalani perawatan intensif, dan satu orang telah dinyatakan sembuh.

Polisi juga telah menetapkan dua tersangka serta menyita ratusan botol miras oplosan dan sejumlah barang bukti lain, sementara pengembangan jaringan distribusi masih terus dilakukan.