Pemerintahan

234 Kios Kosong, Disperdagin Majalengka Ultimatum Pengguna Ruko Pasar Sindangkasih Cigasong

×

234 Kios Kosong, Disperdagin Majalengka Ultimatum Pengguna Ruko Pasar Sindangkasih Cigasong

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Denyut ekonomi di Pasar Sindangkasih Cigasong belum sepenuhnya pulih. Dari hasil pemantauan, ratusan kios di pasar tersebut terpantau tidak beroperasi dalam waktu cukup lama.

Kondisi itu membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (Disperdagin) turun tangan. Melalui surat edaran resmi, Disperdagin meminta para pemilik maupun penyewa ruko, kios, los, toko, hingga awning di Pasar Sindangkasih Cigasong untuk segera mengaktifkan kembali usahanya.

Kepala Disperdagin Majalengka, Heri Rahyubi, menegaskan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi. Situasi ini dinilai mengganggu optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.

“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri, Sabtu (28/2/2026).

Tak hanya soal operasional, pedagang juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban area usaha, serta tetap memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan.

HGB Berakhir, Pemda Siap Ambil Alih
Disperdagin juga memberi sinyal tegas. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya. Terlebih, Hak Guna Bangunan (HGB) sebagian kios disebut telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.

“Langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi agar fasilitas pasar bisa dimanfaatkan pedagang lain yang benar-benar siap berusaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, menyebut dari 234 kios kosong, 79 kios di antaranya masih layak pakai. Mayoritas kios yang tidak ditempati merupakan kios penjualan pakaian.

Ironisnya, di saat ratusan kios kosong, masih banyak pedagang yang berjualan di luar area pasar atau di bagian depan bangunan.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan agar bisa mengisi kios-kios yang masih kosong,” ujarnya.

Disperdagin juga membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang memiliki kendala untuk kembali aktif. Harapannya, kebijakan ini menjadi momentum kebangkitan Pasar Sindangkasih Cigasong agar kembali tertib, bersih, dan produktif sebagai pusat ekonomi masyarakat Majalengka.