JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan dilaporkan telah mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Kabar mengenai penangkapan pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap tersebut telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui keterangannya pada hari Jumat (13/3/2026).
“Benar,” ungkap Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi, sebagaimana dilansir dari Antara.
Merujuk pada aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam pascapenangkapan untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Rentetan OTT KPK: Dari Rejang Lebong hingga Cilacap
Langkah penindakan di Cilacap ini menambah daftar panjang aksi OTT yang belakangan gencar dilakukan oleh KPK. Belum lama ini, tepatnya pada Senin malam (9/3/2026), tim KPK juga baru saja merampungkan OTT di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT di wilayah Bengkulu itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap berskema ijon untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam rangkaian penindakan di Rejang Lebong, petugas mengamankan total 13 individu. Sembilan orang di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beserta Wakil Bupati Hendri Praja.
Selain mengamankan belasan orang, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, mulai dari sejumlah dokumen penting, perangkat keras elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Buntut dari penangkapan tersebut, KPK secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial HEP, serta tiga orang perwakilan pihak swasta yakni IRS dari PT SMS, EDM dari CV MU, dan YK dari CV AA.




