Megapolitan

Terjaring OTT KPK, Segini Rincian Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

×

Terjaring OTT KPK, Segini Rincian Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang baru saja ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Berdasarkan pantauan pada situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu (14/3/2026), data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syamsul yang diserahkan pada 19 Januari 2026 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp12.039.790.782.

Rincian Aset dan Kekayaan

Berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh Bupati Cilacap tersebut:

  • Tanah dan Bangunan: Dua bidang properti yang berada di kawasan Cilacap, Jawa Tengah, dengan nilai total mencapai Rp8.150.000.000.
  • Alat Transportasi: Dua unit mobil senilai total Rp1.400.000.000, yang terdiri dari:
    • Toyota Mini Bus (keluaran 2021) senilai Rp900.000.000 (berstatus hibah tanpa akta).
    • Toyota SUV (keluaran 2024) senilai Rp500.000.000 (berstatus hasil sendiri).
  • Harta Bergerak Lainnya: Tercatat sebesar Rp360.000.000.
  • Kas dan Setara Kas: Mencapai nilai Rp1.295.400.782.
  • Harta Lainnya: Senilai Rp1.050.000.000.
  • Utang: Syamsul juga melaporkan adanya beban utang sebesar Rp215.610.000.

Kronologi dan Dugaan Korupsi dalam OTT KPK

Operasi senyap yang menjerat Syamsul Auliya Rachman ini dilaksanakan oleh lembaga antirasuah pada Jumat (13/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut tidak hanya menargetkan sang bupati, melainkan melibatkan puluhan pihak lainnya.

“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi pada Jumat, seperti yang dilaporkan oleh Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Budi merinci bahwa 27 orang yang terjaring dalam operasi tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perwakilan sektor swasta.

Adapun motif di balik penangkapan ini disinyalir berkaitan dengan pusaran suap pada sejumlah proyek daerah.

“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK kini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan status hukum dari puluhan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.