JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut saat ini tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara agar dapat segera disidangkan.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Terkait progres kasus tersebut, ia menambahkan, “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.”
Diketahui sebelumnya, tersangka yang akrab disapa Gus Yaqut itu absen dari Rutan KPK saat perayaan Idulfitri pada 21 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemindahan jenis penahanan pada 17 Maret 2026. KPK kemudian mengabulkan permintaan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” papar Budi dalam keterangan terpisahnya pada Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menjamin bahwa seluruh proses pengalihan ini telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan hanya bersifat temporer. “Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” tutupnya.




