Megapolitan

Pukat UGM Soroti Tiga Kejanggalan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

×

Pukat UGM Soroti Tiga Kejanggalan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

YOGYAKARTA, TINTAHIJAU.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Zaenur menilai adanya ketidakkonsistenan dan keanehan dalam prosedur pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sorotan ini muncul setelah KPK memindahkan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Namun, secara mengejutkan, lembaga antirasuah tersebut kembali menjebloskan Yaqut ke rutan pada Senin (23/3/2026).

“Sangat janggal ya. Mau siapa pun pasti bilang janggal,” kata Zaenur seperti yang ditayangkan dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/2026).

Indikasi Pelanggaran Transparansi

Zaenur memaparkan tiga poin utama yang dianggap tidak wajar. Pertama, ia menyoroti tertutupnya proses pengalihan status Yaqut ke tahanan rumah. Menurutnya, publik justru mengetahui informasi tersebut dari pihak luar, bukan melalui pengumuman resmi dari internal KPK.

“Yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan, ini melangar prinsip transparansi di KPK, itu sudah janggal,” tegasnya.

Respons Cepat Usai Kritik Publik

Kejanggalan kedua menurut Zaenur adalah sikap KPK yang seolah goyah setelah mendapatkan tekanan dari masyarakat. Ia menyindir keputusan KPK yang langsung membatalkan status tahanan rumah Yaqut segera setelah munculnya gelombang protes dan kritik dari berbagai pihak.

“Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin (ke rutan), janggal lagi,” tuturnya.

Persoalan Medis dan Pembantaran

Poin terakhir yang dikritisi adalah alasan kesehatan yang digunakan KPK sebagai dasar pemberian status tahanan rumah. Zaenur berpendapat bahwa jika seorang tahanan memang memerlukan perawatan medis, prosedur yang lazim dilakukan adalah pembantaran ke fasilitas kesehatan, bukan pemulangan ke rumah pribadi.

“Karena kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan di rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita. Kalau sudah diobati, dikembalikan lagi ke rumah tahanan negara yaitu di Rutan KPK, bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengobatan jika tersangka hanya ditempatkan di kediaman pribadi.

“Kalau alasannya GERD, asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan, kalau di rumah siapa yang menjamin dilakukan pemeriksaan,” pungkas Zaenur.