PEKANBARU, TINTAHIJAU.com – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Permohonan ini disampaikan pada sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan Medis dan Singgung Preseden Eks Menag
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, pihak Abdul Wahid membeberkan landasan hukum dan alasan di balik pengajuan tersebut. Permohonan ini merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kebijakan KPK pada kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas, yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan, Yang Mulia,” ujar Kemal dalam persidangan.
Sebagai bentuk komitmen, pihak keluarga Abdul Wahid telah menyertakan surat pernyataan penjaminan. Dokumen tersebut juga dilampirkan bersama rekam medis kliennya dan kelengkapan syarat lain yang diatur dalam KUHAP.
JPU KPK Tolak Permohonan: Terdakwa Sehat Selama Penyidikan
Menanggapi pengajuan tersebut, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan menolak permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid. Penolakan ini didasari oleh catatan kesehatan terdakwa yang dinilai sangat baik selama proses hukum berjalan.
“Jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih kami tidak pernah menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid,” tegas Meyer. “Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini.”
Terkait jaminan kesehatan, Meyer menambahkan bahwa jika di kemudian hari terdakwa benar-benar membutuhkan perawatan medis, fasilitas dan perawatannya akan tetap diakomodasi melalui pihak Rutan.
Lebih lanjut, JPU juga menepis argumen kuasa hukum yang membandingkan perkara ini dengan kasus tersangka lain. Menurut pihak KPK, putusan pada perkara lain tidak bisa serta-merta dijadikan preseden karena setiap putusan bersifat final, mengikat, dan memiliki konteks perkaranya masing-masing.




