Megapolitan

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Edar Obat Tanpa Izin di Talaga

×

Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Edar Obat Tanpa Izin di Talaga

Sebarkan artikel ini


MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.


Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Blok Ciburuy RT 026 RW 009, Desa Talaga Wetan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Addi Junia Permana.


Dari hasil penggeledahan awal terhadap tubuh dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga diedarkan secara ilegal.


Barang bukti yang diamankan antara lain 190 butir pil tramadol, 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme C30 warna hijau yang ditemukan di atas kasur milik tersangka.


Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana RT 026 RW 008.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian.


IPDA Addi Junia Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.


“Pelaku tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.


“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.