KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Seorang pria berinisial AP (42) menjadi sasaran amukan warga di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang pada Kamis siang akibat dugaan perselingkuhan.
Peristiwa bermula saat seorang warga berinisial D (55) baru tiba di rumah setelah bepergian dari Cirebon dan menerima laporan warga terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan AP. D kemudian memanggil AP ke rumahnya.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat (27/3).
“Setibanya di rumah, D mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor AP untuk dimintai klarifikasi,” kata Wildan.
Dalam mediasi tersebut, AP mengakui memiliki hubungan asmara. Pengakuan ini memicu kemarahan puluhan warga di lokasi hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap AP.
“Karena situasi saat itu tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor oleh warga hingga mengalami luka,” ungkapnya.
Mengetahui kericuhan tersebut, aparat dari Polsek Tirtajaya beserta perangkat desa segera turun tangan untuk menyelamatkan korban.
“Aparat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa segera melakukan evakuasi terhadap terlapor dan segera diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” terang Wildan.
Untuk menghindari konflik lanjutan, D, istrinya, dan AP dibawa ke Mapolres Karawang. Meski sempat tegang, pelapor memilih menempuh jalur damai.
“Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi, dan mengamankan barang bukti. Namun pelapor D memilih untuk tidak memperpanjang urusan dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada warga terkait aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” pungkasnya.





