KARO, TINTAHIJAU.com — Seorang pekerja seni dan videografer profesional, Amsal Sitepu, harus berhadapan dengan meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman dua tahun penjara terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2020-2022.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Amsal dengan denda sebesar Rp50 juta serta kewajiban mengembalikan uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp202 juta. Amsal dituduh telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat setempat.
Selisih Harga dan Pernyataan Kontroversial JPU
Kasus ini bermula ketika Amsal mengajukan proposal penawaran jasa pembuatan video profil desa kepada 20 kepala desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam penawarannya, Amsal mematok biaya sebesar Rp30.000.000 untuk setiap produksi video.
Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan bahwa harga wajar untuk produksi satu video tersebut seharusnya hanya berada di angka Rp24.100.000.
Selisih perhitungan biaya antara Amsal dan pihak Inspektorat terletak pada sejumlah komponen teknis dan kreatif. Komponen tersebut meliputi penyusunan konsep/ide, penggunaan clip on/microphone, proses cutting, editing, hingga dubbing. Hal yang memantik sorotan publik adalah pernyataan JPU dalam persidangan yang menegaskan bahwa komponen-komponen kreatif dan teknis seperti ide dan editing tersebut semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Atas dasar hal tersebut, Amsal Sitepu secara resmi dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DPR RI Turun Tangan
Perkara yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak ini rupanya telah sampai ke telinga pemerintah pusat dan mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu. Rapat tersebut rencananya akan segera digelar untuk membedah lebih lanjut duduk perkara kasus ini.
Sumber: IG @jakut.info




