Megapolitan

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Tegaskan Dokter Tifa Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Secara Terbuka

×

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Tegaskan Dokter Tifa Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan menjelang sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, baru saja mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026) pagi.

Dalam nota keberatan atau bantahan terhadap pokok perkara yang diajukan, Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Dokter Tifa menilai ada sudut pandang atau dikotomi yang keliru dalam melihat kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Wirawan menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara posisi kliennya dengan para pendukung Joko Widodo (Jokowi). Di saat para pendukung mantan presiden tersebut mendesak agar Dokter Tifa dijatuhi hukuman, pihak Dokter Tifa justru sama sekali tidak pernah meminta agar Jokowi diberikan sanksi pidana.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa fokus utama dari apa yang disuarakan kliennya selama ini bukanlah menyerang pribadi seseorang, melainkan sebuah permohonan pembuktian. Menurutnya, Dokter Tifa hanya menginginkan agar keaslian dan keabsahan ijazah milik Jokowi dapat dibuktikan secara transparan dan terbuka di hadapan institusi hukum.

Roy Suryo Hadir Berikan Dukungan

Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini turut menarik perhatian publik dengan kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Roy, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI tersebut, datang langsung ke pengadilan didampingi oleh tim hukumnya.

Selepas persidangan selesai, Roy Suryo menyampaikan secara gamblang bahwa kedatangannya murni didasari oleh rasa solidaritas untuk menyokong Dokter Tifa yang tengah duduk di kursi pesakitan. Dalam pandangan Roy, Dokter Tifa merupakan seorang akademisi dan peneliti, sehingga pemikirannya tidak sepatutnya dipidana atau dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: KOMPAS