JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Terbaru, tim penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di lokasi yang sangat spesifik saat penggeledahan dilakukan di rumah politisi PDI Perjuangan tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) lalu.
“Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Alibi Tabungan Arisan
Menanggapi penyitaan tersebut, pihak Ono Surono memberikan pembelaan. Kuasa hukum Ono, Sahli, mengeklaim bahwa uang ratusan juta tersebut tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang diusut KPK. Menurutnya, uang itu merupakan dana pribadi keluarga.
“Uang itu merupakan tabungan arisan milik sang istri,” kata Sahli singkat.
Meski demikian, KPK tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami asal-usul sumber dana itu untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan aliran dana ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Rentetan Penggeledahan
Selain rumah di Bandung, penyidik KPK juga bergerak ke rumah Ono di Indramayu pada Kamis (2/4). Dari lokasi kedua, petugas mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, status Ono Surono dalam kasus ini masih sebagai saksi. KPK juga telah memanggil istri Ono untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan uang yang ditemukan di kamar pribadi tersebut.
Pusaran Kasus Ade Kuswara
Kasus ini bermula dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2026. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
- HM Kunang (Ayah Ade Kuswara)
- Sarjan (Pihak Swasta)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade dan ayahnya diduga menerima uang muka sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pihak swasta sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek yang direncanakan baru akan digarap pada tahun 2026 mendatang.




