Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Dede Sutisna, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (13/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, membenarkan agenda sidang tuntutan tersebut.“Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan,” ujar Iman saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.“Sidang tuntutan, dituntut lima tahun,” katanya.
Menurut Iman, saat ini pihaknya menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.“Sidang selanjutnya putusan,” ucapnya.
Dede Sutisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini, terdakwa diduga tidak menyetorkan dana hasil sewa lahan dari petani ke kas daerah selama periode 2020 hingga 2024. Perbuatannya itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.
Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap akhir dan menunggu putusan majelis hakim.





