Megapolitan

‎Kejari Majalengka Tunggu Audit BPKP, Kasus Dana Hibah KONI Rp6 Miliar Belum Tetapkan Tersangka

×

‎Kejari Majalengka Tunggu Audit BPKP, Kasus Dana Hibah KONI Rp6 Miliar Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025.

‎‎Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses penyidikan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. ‎‎“Penetapan tersangka menunggu hasil audit dari BPKP. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Yogi, Rabu (15/4/2026).‎‎

Ia menjelaskan, total dana hibah KONI Majalengka pada tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp6 miliar, masing-masing Rp3 miliar per tahun.‎‎

Dalam penyidikan, Kejari telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon genggam milik pengurus KONI.

‎‎Selain itu, sebanyak 70 saksi telah diperiksa yang terdiri dari pengurus KONI, cabang olahraga (cabor), dan pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penyidik juga melibatkan ahli digital forensik serta ahli pengadaan barang dan jasa.‎‎

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan berupa kegiatan fiktif, pemotongan anggaran, dan markup belanja. “Indikasi tersebut ditemukan dalam sejumlah cabor dengan nilai yang bervariasi,” katanya.‎‎

Sejauh ini, sebanyak 43 cabang olahraga telah diperiksa dalam perkara tersebut. Nilai dugaan uang pembinaan per cabor berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta.‎‎

Meski belum ada angka pasti, Kejari memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.‎‎

Kejari Majalengka menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil audit resmi dari BPKP diterima.