MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025.
Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penetapan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka sebelum hasil audit diterima.
“Penetapan tersangka menunggu hasil audit dari BPKP. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Yogi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, total dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka pada 2024 dan 2025 mencapai Rp6 miliar, masing-masing Rp3 miliar per tahun.
Dalam penyidikan, Kejari telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon genggam milik pengurus KONI.
Sebanyak 70 saksi juga telah diperiksa, terdiri dari pengurus KONI, cabang olahraga (cabor), serta pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penyidik turut melibatkan ahli digital forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa untuk memperkuat pembuktian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan berupa kegiatan fiktif, pemotongan anggaran, dan markup belanja di sejumlah cabang olahraga dengan nilai yang bervariasi.
Sejauh ini, sebanyak 43 cabang olahraga telah diperiksa dengan nilai dugaan uang pembinaan per cabor berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Meski belum ada angka pasti, Kejari memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Kejari Majalengka menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil audit resmi dari BPKP diterima.





